Ketentuan Donasi

1. Penerimaan atas kontribusi, hadiah, atau hibah adalah atas kebijaksanaan Kawan Baik Indonesia. Yayasa tidak akan menerima hadiah apa pun kecuali itu dapat digunakan atau dikeluarkan secara konsisten dengan tujuan dan misi Kawan Baik Indonesia.
Tidak ada hadiah yang tidak dapat dibatalkan, baik yang bersifat langsung atau penghasilan seumur hidup, yang akan diterima jika dalam keadaan yang wajar hadiah tersebut akan membahayakan keamanan keuangan donor.

2. Kawan Baik Indonesia akan menahan diri untuk tidak memberikan nasihat tentang pajak atau perlakuan lain terhadap hadiah dan akan mendorong para donor untuk mencari bimbingan dari penasihat profesional mereka sendiri untuk membantu mereka dalam proses pemberian sumbangan mereka.
Kawan Baik Indonesia akan menerima sumbangan uang tunai atau sekuritas yang diperdagangkan secara publik. Hadiah layanan dalam bentuk natura akan diterima sesuai kebijaksanaanKawan Baik Indonesia.

3. Hadiah tertentu lainnya, properti nyata, properti pribadi, hadiah dalam bentuk natura, sekuritas tidak likuid, dan kontribusi yang sumbernya tidak transparan atau yang penggunaannya dibatasi dengan cara tertentu, harus ditinjau sebelum penerimaan karena kewajiban khusus yang diangkat atau kewajiban mereka dapat berpose untuk Kawan Baik Indonesia.

4. Kawan Baik Indonesia akan memberikan ucapan terima kasih kepada para donor yang memenuhi persyaratan pajak untuk properti yang diterima oleh badan amal sebagai hadiah. Namun, kecuali untuk hadiah uang tunai dan sekuritas yang diperdagangkan untuk umum, tidak ada nilai yang akan dianggap berasal dari kwitansi atau bentuk pembuktian lain dari kado yang diterima oleh Kawan Baik Indonesia.

5. Kawan Baik Indonesia akan menghormati maksud donor yang terkait dengan hadiah untuk tujuan terbatas dan yang berkaitan dengan keinginan untuk tetap anonim. Sehubungan dengan hadiah anonim, Kawan Baik Indonesia akan membatasi informasi tentang donor hanya kepada anggota staf yang perlu tahu.

6. Kawan Baik Indonesia tidak akan memberikan kompensasi, baik melalui komisi, biaya pencari, atau cara lain, pihak ketiga mana pun untuk mengarahkan hadiah atau donor ke yayasan.

Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda – Kawan Baik Indonesia, 15 Mei 2020