Setuju dengan persyaratan?
Penerimaan sumbangan, pemberian, atau hibah adalah atas kebijaksanaan Kawan Baik Indonesia. Kawan Baik Indonesia tidak akan menerima pemberian apa pun kecuali itu dapat digunakan atau dikeluarkan secara konsisten dengan tujuan dan misi Kawan Baik Indonesia dan sebab-sebab yang sedang kita kerjakan.
Tidak ada pemberian yang tidak dapat dibatalkan, baik yang bersifat langsung atau pendapatan seumur hidup, yang akan diterima jika dalam keadaan yang wajar pemberian tersebut akan membahayakan keamanan keuangan donor. Kawan Baik Indonesia akan menahan diri untuk tidak memberikan nasihat tentang pajak atau perlakuan lain terhadap pemberian dan akan mendorong donor untuk mencari bimbingan dari penasihat profesional mereka sendiri untuk membantu mereka dalam proses memberikan sumbangan mereka.
Kawan Baik Indonesia akan menerima sumbangan uang tunai atau surat berharga yang diperdagangkan untuk umum. Pemberian layanan dalam bentuk barang akan diterima atas kebijaksanaan Kawan Baik Indonesia. Mereka akan dipublikasikan di platform kami. Pemberian tertentu lainnya, properti fisik, properti pribadi, hadiah dalam bentuk natura, sekuritas tidak likuid, dan kontribusi yang sumbernya tidak transparan atau yang penggunaannya dibatasi dalam beberapa cara, harus ditinjau sebelum penerimaan karena kewajiban khusus yang diajukan atau kewajiban yang mereka tanggung dapat berimbas untuk Kawan Baik Indonesia.
Kawan Baik Indonesia akan memberikan ucapan terima kasih kepada donor yang memenuhi persyaratan pajak untuk properti yang diterima oleh badan amal sebagai hadiah. Namun, kecuali untuk pemberian uang tunai dan surat berharga yang diperdagangkan untuk umum, tidak ada nilai yang akan dianggap berasal dari setiap penerimaan atau bentuk pembuktian lain dari pemberian yang diterima oleh Kawan Baik Indonesia.
Kawan Baik Indonesia akan menghormati maksud donor yang terkait dengan pemberian untuk tujuan terbatas dan yang berkaitan dengan keinginan untuk tetap anonim. Sehubungan dengan pemberian anonim, Kawan Baik Indonesia akan membatasi informasi tentang donor hanya untuk anggota staf yang perlu tahu. Kawan Baik Indonesia tidak akan memberikan kompensasi, baik melalui komisi, biaya pencari, atau cara lain, pihak ketiga untuk mengarahkan pemberian atau donor ke Kawan Baik Indonesia.
Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda - Kawan Baik Indonesia / 14.12.21